Mahasiswa Berprestasi: Bebas Ujian Skripsi melalui Pengajuan Paten Sederhana

Prodi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD, kembali meloloskan salah satu mahasiswanya melalui jalur bebas skripsi setelah kemarin telah meloloskan mahasiswanya melalui presentasi di seminar internasional dan publish artikel di Jurnal terindeks Sinta 3.

Andryaztika Lala yang adalah mahasiswa PSPF yang aktif dalam kegiatan akademik dan non akademik kampus. Sejak tahun 2018 Andryaztika atau yang disapa Andry telah menjadi asisten Laboratorium FKIP UNTAD. Pada Tugas Akhirnya Andry tertarik dengan pemasalahan yang belum lama dialami oleh Sulawesi Tengah yaitu Likuifaksi khususnya di daerah Petobo. Melalui tugas akhirnya, Andry tertarik untuk mengembangkan suatu alat yang mampu memberitahukan kepada orang sekitar ketika ada bahaya (alarm) berupa likuifaksi.

Melalui bimbingan bapak Dr. Sahrul Saehana, M.Si, mahasiswa ini dapat menciptakan alat peraga pendeteksi bencana likuifaksi berbasis alarm. Tentunya proses pembuatan dan pengembangan alat ini tidaklah melalui proses yang mudah. Selain bidang ilmu yang harus diperkaya dan bekerjasama dengan teman lintas prodi, andry harus mampu bergelut dan menyelesaikannya di tengah pandemik COVID-19. Melalui usaha dan kerja keras, akhirnya andry dapat mendaftarkan temuannya untuk mendapatkan 2 hak Paten Sederhana pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berita terkait penemuan telah dimuat dalam KOMPAS TV (SULTENG) dan dapat disaksikan melalui link berikut: Mahasiswi UNTAD Ciptakan Alat Peraga Deteksi Bencana Likuefaksi – YouTube dan Mahasiswi di Palu Membuat Alat Pendeteksi Likuifaksi – YouTube. Gebrakan yang dilakukan Andry melalui penemuan Alaram Likuifaksi ini membuktikan bahwa mahasiswa PSPF siap dan memiliki daya saing tinggi yang dapat diperhitungkan. Diharapkan mahasiswa PSPF selanjutnya dapat mengikuti jejak Andryaztika Lala dalam mengembangkan dan membagikan Ilmu yang dimiliki.

Sebagai, bentuk apresiasi terhadap pencapaian mahasiswa PSPF a.n Andryaztika Lala dibebaskan dari Ujian Skripsi sesuai panduan Akademik tahun 2019 pada Bab VIII Sub bab 1. Akhirnya, mahasiswa ini resmi diyudisium setelah pencapaiannya tersebut pada 30 Desember 2020.

Terkait