Dosen Wajib Mengisi SIPKD

 

Dalam rangka implementasi amanah UU No 14 tahun 2005 pasal 72 tentang Beban Kerja Dosen, dan PP No 41 tahun 2009 tentang Tunjangan profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor, DIKTI mewajibkan seluruh dosenÂÂ untuk mengisi Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Jadwal pengisian SIPKD berdasarkan jabatan fuungsional. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman http://sipkd.dikti.go.id

Terkait