Tiga Dosen Prodi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD Diterima Jadi Asesor LAM Kependidikan

Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM Kependidikan) merupakan lambaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan akreditasi program studi bidang pendidikan. Sebagai lembaga yang baru dibentuk maka tugas dan wewenang lembaga ini diatur dalam PERMENDIKBUD No. 5 tahun 2020 tentang akreditasi perguruan tinggi. Mengacu Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN PT ke LAM dan peluncuran LAMDIK pada tanggal 31 Desember 2021 bahwa secara resmi LAMDIK akan beroperasi penuh melaksanakan akreditasi (layanan, pengusulan, penilaian, penetapan, banding, penyetaraan akreditasi internasional, dll) mulai tanggal 31 Maret 2022.
Sejumlah instrumen telah disediakan untuk digunakan sebagai tolok ukur pemutuan di perguruan bidang kependidikan. Di sisi lain, dalam proses akreditasi dibutuhkan asesor yang ditugaskan untuk memotret dari dekat dalam bentuk kunjungan (visitasi) pada program studi yang akan dinilai. Setelah rekrutmen pertama dilakukan proses rekrutmen lanjutan sesuai dengan surat tertanggal 31 januari 2022. Proses rekrutmen melalui tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, tes psikologi dan wawancara. Hasil seleksi kemudian diumumkan secara online melalui laman lamdik (lamdik.or.id).
Dalam proses rekrutmen ini, lima orang dosen Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD mengikuti proses seleksi dan ditetapkan tiga orang yang layak menjadi asesor yaitu: Dr. Sahrul Saehana, Dr. Jusman Mansyur dan Dr. Darsikin. Selanjutnya, ketiga asesor ini akan mengikuti pelatihan selama tiga hari pada tanggal 21, 22 dan 28 April 2022.

Terkait